semua tentang pkn
Jumat, 25 November 2011
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Menurut
UU NO 39 TAHUN 1999
adalah:Seperangkat
hak
yang
melekat
pada
hakekat
dan
keberadaan
manusia
sebagai
makhluk
ciptaan
Tuhan
Yang
Maha
Esa
yang
wajib
dihormati,dijunjung
tinggi
dan
dilindungi
oleh
negara
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar