Jumat, 25 November 2011

žPENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Menurut UU NO 39 TAHUN 1999  adalah:Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar