Rabu, 30 November 2011

Materi pkn


¨SECARA ETIMOLOGIS
  Perundang-undangan berasal dari istilahundang undang’, dengan awalan ‘per’ dan akhiran ‘an’. Imbuhan Per-an menunjukkan arti segala hal yang berhubungan dengan undang-undang .
qSECARA MAKNAWI
  Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan berbagai jenis (bentuk) peraturan (produk hukum tertulis) yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.
Jadi kriteria suatu produk hukum disebut sebagai Peraturan Perundang-undangan menurut penulis, berturut-turut harus:
1.bersifat
tertulis
2.mengikat
umum
3.dikeluarkan
oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar