Rabu, 30 November 2011

Materi pkn


¨SECARA ETIMOLOGIS
  Perundang-undangan berasal dari istilahundang undang’, dengan awalan ‘per’ dan akhiran ‘an’. Imbuhan Per-an menunjukkan arti segala hal yang berhubungan dengan undang-undang .
qSECARA MAKNAWI
  Peraturan Perundang-undangan merupakan istilah yang dipergunakan untuk menggambarkan berbagai jenis (bentuk) peraturan (produk hukum tertulis) yang mempunyai kekuatan mengikat secara umum yang dibuat oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang.
Jadi kriteria suatu produk hukum disebut sebagai Peraturan Perundang-undangan menurut penulis, berturut-turut harus:
1.bersifat
tertulis
2.mengikat
umum
3.dikeluarkan
oleh Pejabat atau Lembaga yang berwenang

Jumat, 25 November 2011

žPENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
Menurut UU NO 39 TAHUN 1999  adalah:Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati,dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara.